"SIMASKOT" Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Perkotaan

e-layanan utama




PRODUK LAYANAN BPP LIANG ANGGANG 
KOTA BANJARBARU
NO Produk Layanan Jenis Pelayanan
1. Barang – Saprodi
– Saprodi Pestisida
– Alsintan
– Benih
2. Jasa – Konsultasi Teknologi Pertanian
– Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana
– Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
– Kesehatan Hewan
3. Data – Data dan Informasi
– Proposal Bantuan
– Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
JAM PELAYANAN PADA BPP LIANG ANGGANG 
KOTA BANJARBARU
NO Jenis Layanan Jam Pelayanan
1. Saprodi Pupuk 08.30 – 16.00
2. Saprodi Pestisida 08.30 – 16.00
3 Saprodi Alsintan 08.30 – 16.00
4 Pelayanan Penyaluran Benih 08.30 – 16.00
5 Pelayanan Konsultasi Tehnologi Pertanian Sesuai Jam Kerja dan dapat juga dilakukan di luar  jam kerja sesuai kebutuhan Pengguna layanan (Petani)
6 Pelayanan Bimbingan Tekhnis melalui Kunjungan/Anjangsana Sesuai Jam Kerja dan dapat juga dilakukan di luar  jam kerja sesuai kebutuhan Pengguna layanan (Petani)
7. Pelayanan Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok Tani/Gapoktan Sesuai Jam Kerja dan dapat juga dilakukan di luar  jam kerja sesuai kebutuhan Pengguna layanan (Petani)
8 Pelayanan Jasa Pelatihan Sesuai jam kerja atau jadwal yang te;ah dibuat
9 Promotif,Pemberian Suplemen, Vitamin serta Pemberian Gizi Seimbang 08.30 – 16.00
10 Preventif upaya Mencegah agar Hewan tidak Sakit 08.30 – 16.00
11 Data dan Informasi 08.30 – 16.00
12 Proposal Bantuan 08.30 – 16.00
13 Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi 08.30 – 16.00
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN PADA BPP LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
No Jenis Layanan Jangka Waktu Penyelesaian
1. Saprodi Pupuk Rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi ditingkat Kecamatan/Balai Penyuluhan Pertanian disusun paling lambat akhir Maret dan Rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk Tingkat Kabupaten disusun paling lambat pada akhir Bulan April.
2. Saprodi Pestisida Setelah menerima laporan dari petani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) langsung menindaklanjuti
3. Alsintan 6 – 12 bulan
4. Benih 15 Hari penyaluran ke kelompok tani
5. Konsultasi Teknologi Pertanian 60 Menit
6 Bimbingan Tehnis melalui Kunjungan / Anjangsana Kunjungan dilakukan setiap Hari Kamis


7. Pembinaan Kelembagaan/Kelompok Tani/GAPOKTAN Kunjungan dilakukan 4 hari dalam sepekan (Senin, Selasa, Rabu, Kamis) 1 – 2 Jam/Orang, kecuali hari Senin pekan I & III
8. Pelatihan Pelatihan dilaksanakan 3 – 7 hari
9. Kesehatan Hewan 10 Menit
10. Data dan Informasi 10 Menit
11. Proposal Bantuan 10 Menit
12. Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi 1 Minggu
PERSYARATAN PELAYANAN PADA BPP LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
No. Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan
1. Saprodi Pupuk ·    Petani yang terdaftar dalam kelompok tani lingkup Kecamatan Liang Anggang serta memiliki akte pengukuhan yang legal dan namanya terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)·    Memiliki lahan 0,1 – 2 Ha
·    Tidak boleh lebih 2 Ha
·    Lahan sawah/lahan kering harus berada dilingkup Kecamatan Liang Anggang.
2. Saprodi Pestisida ·    Permohonan yang diajukan melalui Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) bukan atas nama perorangan melainkan kelompok tani lingkup Kecamatan Liang Anggang
·    Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui SK Pembentukan Kelompok yang ditandatangani oleh Desa/Lurah Setempat
·    Dalam hal poktan yang belum dikukuhkan, boleh bermohon melalui berita acara pembentukan yang legal yang difasilitasi oleh penyuluh Wilayah Binaan (Wibi).
3. Alsintan ·    Diprioritaskan pada kelompok tani produksi tanaman pangan
·    Mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alsintan.
·    Mempertimbangkan kelompok tani yang tingkat kepemilikan alsintan masih rendah dan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian dengan melihat proposal
·    Proposal dibuat oleh kelompok tani harus disetujui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Desa/Lurah setempat.
4. Benih ·    Petani/ Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bersedia menerima bantuan benih dan menerapkan teknologi budidaya sesuai anjuran serta sanggup untuk menyelesaikan administrasinya
·    Penerima bantuan ditetapkan dengan keputusan Dinas terkait.
5. Konsultasi Teknologi Pertanian Penggunaan layanan berada di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Liang Anggang.
6. Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana Penggunaan layanan berada di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Liang Anggang.
7. Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sudah teregistrasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Liang Anggang.
8. Pelatihan ·    Materi pelatihan diberikan sesuai kebutuhan/masalah yang dihadapi pengguna layanan
·    Ada sumber dana/kerjasama dengan instansi terkait.
9. Kesehatan Hewan Merupakan Kelompok Tani Hewan dilingkup Kecamatan Liang Anggang.
10. Data dan Informasi ·    Masyarakat/kelompok tani menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan cq Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Liang Anggang    Hadir langsung di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Liang Anggang, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.
11. Proposal Bantuan ·    Merupakan kelompok tani yang teregistrasi di Balai Penyuluhan Pertanian Liang Anggang    Membawa dokumen kelengkapan proposal permohonan bantuan : Profil Kelompok, Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Permohonan.
12. Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi ·    Pengecer Penyalur merupakan kios resmi di Wilayah Kecamatan Liang Anggang
·    Dokumen yang harus disiapkan : Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Laporan Bulanan Pengecer Resmi (F6), Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Bukti Drop Out (DO), Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).

MOTTO

Terdepan dalam Berinovasi
Mengutamaan dalam Melayani
Santun dalam Bekerja
Unggul dalam Prestasi
Bekerja sebagai Wujud Ibadah
dan Pengabdian untuk Negeri

MAKLUMAT 

Dengan ini kami menyatakan bersedia menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati, kamis siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
BIAYA/TARIF LAYANAN PADA BPP LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
NO Jenis Layanan Biaya/Tarif
1. Saprodi Pupuk Tidak dipungut biaya/Gratis
2. Saprodi Pestisida Tidak dipungut biaya/Gratis
3 Saprodi Alsintan Tidak dipungut biaya/Gratis
4 Pelayanan Penyaluran Benih Tidak dipungut biaya/Gratis
5 Pelayanan Konsultasi Tehnologi Pertanian Tidak dipungut biaya/Gratis
6 Pelayanan Bimbingan Tekhnis melalui Kunjungan/Anjangsana Tidak dipungut biaya/Gratis
7. Pelayanan Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok Tani/Gapoktan Tidak dipungut biaya/Gratis
8 Pelayanan Jasa Pelatihan Tidak dipungut biaya/Gratis
9 Promotif,Pemberian Suplemen, Vitamin serta Pemberian Gizi Seimbang Tidak dipungut biaya/Gratis
10 Preventif upaya Mencegah agar Hewan tidak Sakit Tidak dipungut biaya/Gratis
11 Data dan Informasi Tidak dipungut biaya/Gratis
12 Proposal Bantuan Tidak dipungut biaya/Gratis
13 Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tidak dipungut biaya/Gratis

MOTTO

Terdepan dalam Berinovasi
Mengutamaan dalam Melayani
Santun dalam Bekerja
Unggul dalam Prestasi
Bekerja sebagai Wujud Ibadah
dan Pengabdian untuk Negeri

MAKLUMAT 

Dengan ini kami menyatakan bersedia menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati, kamis siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
JAMINAN PELAYANAN PADA BPP LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
body>
No. Jenis Layanan Jaminan Layanan
1 Sarana Produksi (Saprodi) Pupuk, Memberikan pelayanan yang terbaik kepada petani di lingkup Kecamatan Liang Anggang tanpa adanya perbedaan
2 Sarana Produksi (Saprodi) Pestisida, Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas (POPT) yang berkompeten tugas dengan perilaku pelayanan yang INOVATIF (Infirmative, Variatif dan Kreatif)
3 Alat Mesin Pertanain (Alsintan) ·      Memberikan petunjuk teknis pengoperasian alsintan
·      Memberikan petunjuk teknis cara pemeliharaan alsintan
·      Untuk handtraktor dan pompa air sudah memiliki SPPT SNI atau tes report yang dikeluarkan oleh lembaga pengujian alsintan dan sudah terakreditasi
·      Dengan penggunaan Alsintan petani mendapat jaminan efisiensi biaya usaha tani dalam hal peningkatan  pendapatan
4 Benih Benih berlabel dan varietas unggul
5 Konsultasi Teknologi Pertanian Melaksanakan pelayan tanpa membedakan penggunaan layanan
6 Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana Pelayanan dilakukan sesui dengan standar yang tercantum dalam pedoman lakususi
7 Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok tani/    Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum dalam pembinaan kelembagaan petani
Segenap Fungsional Penyuluh BPP Liang Anggang Kota Banjarbaru Baik Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanain (PNS dan THL – TBPP) menjamin bahwa :
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
  2. Informasi dan rekomendasi teknologi pertanian dijamin layak untuk diterapkan dan sudah teruji oleh lembaga -lembaga berkompeten, untuk ini maka BPP Liang Anggang Kota Banjarbaru menjamin keselamatan pelayanan, bebas dari bahaya, resiko, dan keragu – raguan.
  3. Pelaksanaan Pelayanan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) beserta dokumen pendukung operasional Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni Standar Instruksi Kerja dan Standar Formulir Kerja untuk pelaksanaan tatalaksana.
Masyarakat pengguna layanan BPP Liang Anggang yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, masukan atau kritik yang sifatnya membangun diakomodasi melalui beberapa saluran, antara lain:
  1. Surat, ditujukan kepada Kepala BPP Liang Anggang Kota Banjarbaru, alamat : Jl. Tanjung Harapan RT. 11 RW.04 Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
  2. Mengisi formulir pengaduan atau formulir kritik dan saran, formulir tersebut tersedia di ruang Tata Usaha BPP Liang Anggang Kota Banjarbaru;
  3. Internet
  • Pengaduan lewat address website http://bppladkp3banjarbaru.blogspot.co.id/ pilih menu Aduan;
  • Email : bppladkp3@gmail.com;
  1. Hotline atau melalui SMS atau WA ke No. HP 0813-5110-3407;
Lisan, Langsung ke BPP Liang Anggang Kota Banjarbaru pada setiap jam kerja, Via telpon, dapat mengadukan langsung ke nomor 0813-5110-3407.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan BPP Liang Anggang Kota Banjarbaru dilaksanakan melalui beberapa cara, yaitu:
  1. Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat baik pengisian secara angsung ataupun melalui website dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 78/Permentan/OT.140/8/2013;
  2. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian setiap tahun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140.9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.

e-skm
https://goo.gl/forms/efx5MTyVdEUHW4873
e-aduan e-bantu
https://goo.gl/forms/d2ryn2Ecr9e4AQJg1

SIMASKOT

BPP LA Dalam VIDEO

Info BPP LA 2018