- UPT seperti dimaksud pada Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan;
- UPT seperti dimaksud pada Pasal 2 merupakan satuan organisasi yang berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru..
0 komentar:
Posting Komentar