Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan).
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat pertanian untuk satu mesin/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani dan Gapoktan perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi. RDK berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan usaha tani kelompok dalam satu tahun.
RDKK berguna sebagai alat pesan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi, alas mesin pertanian, maupun yang berdasarkan kredit/Permodalan usaha tani bagi anggota kelompok tani dalam satu musim tanam.
RDK dan RDKK tersebut di isi oleh Mantri Tani dan KJF Sumberdaya.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat pertanian untuk satu mesin/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani dan Gapoktan perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi. RDK berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan usaha tani kelompok dalam satu tahun.
RDKK berguna sebagai alat pesan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi, alas mesin pertanian, maupun yang berdasarkan kredit/Permodalan usaha tani bagi anggota kelompok tani dalam satu musim tanam.
RDK dan RDKK tersebut di isi oleh Mantri Tani dan KJF Sumberdaya.
0 komentar:
Posting Komentar