Koordinator Balai Penyuluhan mempunyai tugas untuk :
- Mengkoordinir dan memfasilitasi seluruh penyelengga- raan penyuluhan di wilayah kerjanya, baik yang bersifat intern maupun berhubungan dengan pihak lain dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan.
- Menyediakan kerangka acuan penyelenggaraan penyuluhan di kecamatan, kelurahan dan kelompok tani.
- Membimbing para penyuluh di wilayah kerjanya baik dalam hal teknis penyuluhan maupun tertib administratif
- Mengumpulkan bahan-bahan berdasarkan kebutuhan prioritas untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan kecamatan dan musrenbangkel tahun berikutnya.
- Menunjuk dan merekomendasikan Bank penyalur dan pencairan BOP.
- Koordinator penyuluh kecamatan agar segera melaporkan kepada satker/ dinas apabila terjadi alih tugas, pensiun, wafat dan tindak indisipliner lainnya, untuk di lakukan pemberhentian penyaluran BOP maupun sanksi lainnya.
- Menyusun rutin dan Mengajukan usulan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan administrasi, koordinasi, konsultasi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan yang bersumber pada dana APBD Kota Banjarbaru.
- Fasilitasi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program penyuluhan yang dilaksanakan oleh para penyuluh di wilayah kerjanya.
- Mengkoodinasikan semua rencana dan pelaksanaan kegiatan, yang disusun dalam bentuk programa kepada Kepala Bidang Informasi dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Banjarbaru.
- Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Banjarbaru.
Penyuluh Pertanian Urusan Program
Penyuluh Urusan monitoring dan evaluasi adalah sebagai berikut :
- Memfasilitasi penyusunan program penyuluhan tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilaksanakan oleh para penyuluh, bersama-sama dengan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerjanya.
- Menyusun Program Kerja dan Programa Penyuluhan BPP bersama-sama dengan para Penyuluh di wilayah kerjanya.
- Menyusun dan menghimpun rencana kerja tahunan para penyuluh di wilayah kerjanya.
- Membuat peta kerja, peta wilayah, peta potensi komoditas, peta kesesuaian lahan dan peta demografi untuk pengembangan tekhnologi spesifik lokasi sesuai dengan perwilayahan komoditas unggulan.
- Mengupayakan terdesiminasinya informasi teknologi pertanian secara merata sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha
- Menyusun rencana program tumbuh kembangnya kemampuan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha
- Menyusun program terwujudnya kemitraan usaha antara pelaku utama dengan pelaku usaha yang saling menguntungkan melalui agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja/ binaan penyuluh.
- Menyusun program yang bertujuan secara nyata dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama di wilayah kerjanya.
- Menyusun program penyuluhan kecamatan yang meliputi perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan berdasarkan skala prioritas.
- Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Penyuluh Pertanian urusan Program bertanggung jawab kepada koordinator BPP setempat.
Penyuluh Urusan monitoring dan evaluasi adalah sebagai berikut :
- Memonitor dan mengevaluasi seluruh Program dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan di wilayah kerjanya untuk memastikan ketepatan penggunaan input dan sumberdaya penyuluhan,
- Memonitor dan mengevaluasi rencana kerja tahunan dan mengendalikan pelaksanaannya agar berjalan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang diharapkan
- Mengevaluasi akurasi dan aktualisasi peta kerja, peta wilayah, peta potensi, peta kesesuaian lahan dan peta demografi untuk pengembangan tekhnologi spesifik lokasi
- Memonitor dan mengevaluasi apakah terdesiminasi informasi teknologi pertanian secara merata sesuai dengan pelaku utama dan pelaku usaha
- Memonitor dan mengevaluasi penyusunan rencana program kemitraan usaha sebagai upaya penumbuh kembangan kemampuan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha.
- Memonitor dan mengevaluasi penyusunan program yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama melalui peningkatan produktifitas agribisnis komoditas unggulan di wilayah kerjanya.
- Mengukur dampak (daya guna dan hasil guna) kegiatan penyuluhan sesuai dengan indikator yang ditetapkan
- Menyediakan bahan laporan berkala (bulanan, Triwulan, dan tahunan) atas penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan di wilayah kerjanya.
- Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Penyuluh Pertanian urusan monitoring dan evaluasi bertanggung jawab kepada koordinator BPP setempat.
0 komentar:
Posting Komentar