"SIMASKOT" Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Perkotaan

URAIAN TUGAS BALAI PENYULUH PERTANIAN

Koordinator Balai Penyuluhan mempunyai tugas untuk :
  1. Mengkoordinir dan memfasilitasi seluruh penyelengga- raan penyuluhan di wilayah kerjanya, baik yang bersifat intern maupun berhubungan dengan pihak lain dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan.
  2. Menyediakan kerangka acuan penyelenggaraan penyuluhan di kecamatan, kelurahan dan kelompok tani.
  3. Membimbing para penyuluh di wilayah kerjanya baik dalam hal teknis penyuluhan maupun tertib administratif
  4.  Mengumpulkan bahan-bahan berdasarkan kebutuhan prioritas untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan kecamatan dan musrenbangkel tahun berikutnya.
  5. Menunjuk dan merekomendasikan Bank penyalur dan pencairan BOP.
  6.  Koordinator penyuluh kecamatan agar segera melaporkan kepada satker/ dinas apabila terjadi alih tugas, pensiun, wafat dan tindak indisipliner lainnya, untuk di lakukan pemberhentian penyaluran BOP maupun sanksi lainnya.
  7.  Menyusun rutin dan Mengajukan usulan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan administrasi, koordinasi, konsultasi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan yang bersumber pada dana APBD Kota Banjarbaru.
  8.  Fasilitasi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program penyuluhan yang dilaksanakan oleh para penyuluh di wilayah kerjanya.
  9.  Mengkoodinasikan semua rencana dan pelaksanaan kegiatan, yang disusun dalam bentuk programa kepada Kepala Bidang Informasi dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Banjarbaru.
  10. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Banjarbaru.
 
Penyuluh Pertanian Urusan Program
  1. Memfasilitasi penyusunan program penyuluhan tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilaksanakan oleh para penyuluh, bersama-sama dengan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerjanya.
  2. Menyusun Program Kerja dan Programa Penyuluhan BPP bersama-sama dengan para Penyuluh di wilayah kerjanya.
  3.  Menyusun dan menghimpun rencana kerja tahunan para penyuluh di wilayah kerjanya.
  4. Membuat peta kerja, peta wilayah, peta potensi komoditas, peta kesesuaian lahan dan peta demografi untuk pengembangan tekhnologi spesifik lokasi sesuai dengan perwilayahan komoditas unggulan.
  5. Mengupayakan terdesiminasinya informasi teknologi pertanian secara merata sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha
  6. Menyusun rencana program tumbuh kembangnya kemampuan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha
  7. Menyusun program terwujudnya kemitraan usaha antara pelaku utama dengan pelaku usaha yang saling menguntungkan melalui agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja/ binaan penyuluh.
  8. Menyusun program yang bertujuan secara nyata dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama di wilayah kerjanya.
  9. Menyusun program penyuluhan kecamatan yang meliputi perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan berdasarkan skala prioritas.
  10. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Penyuluh Pertanian urusan Program bertanggung jawab kepada koordinator BPP setempat.

Penyuluh Urusan monitoring dan evaluasi adalah sebagai berikut :
  1. Memonitor dan mengevaluasi seluruh Program dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan di wilayah kerjanya untuk memastikan ketepatan penggunaan input dan sumberdaya penyuluhan,
  2. Memonitor dan mengevaluasi rencana kerja tahunan dan mengendalikan pelaksanaannya agar berjalan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang diharapkan
  3. Mengevaluasi akurasi dan aktualisasi peta kerja, peta wilayah, peta potensi, peta kesesuaian lahan dan peta demografi untuk pengembangan tekhnologi spesifik lokasi
  4. Memonitor dan mengevaluasi apakah terdesiminasi informasi teknologi pertanian secara merata sesuai dengan pelaku utama dan pelaku usaha
  5. Memonitor dan mengevaluasi penyusunan rencana program kemitraan usaha sebagai upaya penumbuh kembangan kemampuan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha.
  6. Memonitor dan mengevaluasi penyusunan program yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama melalui peningkatan produktifitas agribisnis komoditas unggulan di wilayah kerjanya.
  7. Mengukur dampak (daya guna dan hasil guna) kegiatan penyuluhan sesuai dengan indikator yang ditetapkan
  8. Menyediakan bahan laporan berkala (bulanan, Triwulan, dan tahunan) atas penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan di wilayah kerjanya.
  9. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Penyuluh Pertanian urusan monitoring dan evaluasi bertanggung jawab kepada koordinator BPP setempat.

0 komentar:

Posting Komentar

e-skm
https://goo.gl/forms/efx5MTyVdEUHW4873
e-aduan e-bantu
https://goo.gl/forms/d2ryn2Ecr9e4AQJg1

SIMASKOT

BPP LA Dalam VIDEO

Info BPP LA 2018