"SIMASKOT" Sistem Pertanian Berbasis Masyarakat Perkotaan

Minggu, 10 Desember 2017

Stabilisasi Harga Pangan

Pemerintah berusaha menstabilkan harga menjelang natal dan tahun baru melalui Gerakan Stabilisasi Pangan dengan pendekatan terstruktur. Upaya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bulog menangani stabilitas harga pangan secara terstruktur perlu didukung dan diharapkan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kenaikan harga pangan menjelang hari besar keagamaan menurut pemerintah disebabkan permainan pedagang yang ingin ambil untung berlebihan. Untuk mencegah praktik itu, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan penjualan di konsumen. Pangan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Hak itu harus dipenuhi, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya, seperti disebut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Karena itu, pendekatan pemerintah tidak cukup hanya pada produksi dan distribusi, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkannya. Meskipun tingkat kemakmuran masyarakat Indonesia membaik dari waktu ke waktu, masih ada 27,6 juta orang tergolong miskin. Pengeluaran rumah tangga miskin masih 73 persen untuk pangan sehingga menjaga stabilitas harga pangan tidak dapat bersifat temporer. Pendekatan komoditas dalam bentuk upaya swasembada pangan kini tampaknya tidak cocok lagi karena belum juga berhasil menstabilkan harga. Padahal, pendekatan ini telah mengerahkan segala sumber daya. Dalam kenyataan sumber daya, antara lain, lahan tidak selalu tersedia. Pendekatan komoditas juga menguntungkan konsumen mampu seperti pada subsidi BBM. 

Semen tara petani tidak meningkat kesejaht eraannya, terlihat dari nilai tukar petani yang tidak beranjak jauh dari 100. Pada sisi lain, upaya menciptakan harga terjangkau bagi konsumen juga tidak sepenuhnya terwujud. Harga di dalam negeri dapat lebih mahal daripada harga di pasar dunia sebab swasembada menihilkan impor. Pendekatan berbeda yang layak dipertimbangkan adalah pemenuhan gizi masyarakat. Dengan cara ini, produksi pangan didorong sesuai kondisi tiap wilayah, dari produksi hingga industri pengolahan. Pemerintah memfasilitasi agar petani dan wirausaha industri agro tumbuh dengan menyediakan infrastruktur jalan dan listrik desa, jaringan telekomunikasi, pasar rakyat dan daring, serta kredit. Kelebihan produksi dapat diperdagangkan antarwilayah, kalau perlu ke luar negeri. Jika kekurangan, bisa didatangkan dari luar wilayah. Yang dijaga, neraca perdagangan tidak defisit, petani dan konsumen sama-sama mendapat harga layak. Tugas pemerintah dalam penyediaan pangan fokus pada kelompok masyarakat yang kesulitan membeli pangan apabila komoditas itu dibebaskan pada mekanisme pasar.

0 komentar:

Posting Komentar

e-skm
https://goo.gl/forms/efx5MTyVdEUHW4873
e-aduan e-bantu
https://goo.gl/forms/d2ryn2Ecr9e4AQJg1

SIMASKOT

BPP LA Dalam VIDEO

Info BPP LA 2018